A. SEBELUM
AMANDEMEN
Kelembagaan
Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
dan Wakil Presiden
3. Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah
Agung (MA)
Sedangkan
setelah amandemen, Lembaga Negara ada 8.
Karena
sebelumnya, MPR yang merupakan lembaga tertinggi, akan tetapi setelah amandemen
semua lembaga negara kedudukannya setara.
Tugas dan
Wewenang MPR Sebelum Perubahan UUD 1945 ada didalam pasal 3 dan pasal 6 UUD
1945 serta pasal 3 Ketetapan MPR No. 1/MPR/ 1983, dan dinyatakan sebagai
berikut:
menetapkan
Undang Undang Dasar
menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara.
memilih (dan
mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
1. MPR
– Sebagai
Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR
adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat yang berwenang:
menetapkan
UUD, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
– Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang diangkat.
Dalam
praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
– Presiden,
sebagai presiden seumur hidup.
– Presiden
yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
–
Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
– Meminta
presiden untuk mundur dari jabatannya.
– Tidak
memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
– Lembaga
Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dnga
memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
2. PRESIDEN
/ WAPRES
– Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya
tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
– Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and
responsiblity upon the president).
– Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
– Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
– Tidak ada
aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya
3. DPR
– Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
– Memberikan
persetujuan atas PERPU.
– Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
– Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN
BPK
* Di samping
itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti
DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MA
* Merupakan
lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
B. SESUDAH
AMANDEMEN
1. MPR
Wewenang MPR
berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar;
melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar;
memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
2. DPR
DPR adalah
lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi
legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
Membentuk UU
yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
Menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
menginstruksikannya dalam pembahasan.
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang
disampaikan oleh BPK.
Memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
Menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Dalam
menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak
kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket,
yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi,
anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak
protokoler.
3. DPD
(Dewan Perwakilan Daerah
DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI.
Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga
ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D.
Anggota DPD
ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat
kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik,
melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut
pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
daerah,
pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
Memberi
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4. Presiden
Masa jabatan
Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945
hasil amendemen).
Kedudukan
presiden meliputi dua macam, yakni:
a. Presiden
sebagai Kepala Negara
Sebagai
kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(pasal 10 UUD 1945).
Menyatakan
perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (pasal 11 UUD 1945).
Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
Mengangkat
duta dan konsul.
Memberi
grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
b. Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai
kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Mengajukan
RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
Menetapkan
PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
5. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai
dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih
dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen
sangatlah erat. Bahkan BPK bisa
dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja
pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK
adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis,
karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran
serata keuangan negara yaitu :
Memeriksa
tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR,
DPRD, dan DPD.
Memeriksa
semua pelaksanaan APBN.
Memeriksa
tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas
dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
Fungsi
Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas
penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
Fungsi
Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi
terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan
kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Fungsi
Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang
pengurusan keuangan negara.
6. Mahkamah
Agung
Perubahan
ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam
Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan
konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
mengadili
pada tingkat kasasi;
menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
7. Mahkamah
Konstitusi
Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution). Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di
bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai
berikut:
menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar;
memutus
pembubaran partai politik;
memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini
merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha
menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan
kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah
Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam
negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada
undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar.
Hal itu
sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip
konstitusionalitas hukum. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan
masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden,
sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
8. Komisi
Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial
dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar
lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan , penilaian
kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam
rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
Hakim Agung
dan Mahkamah Agung.
Hakim pada
badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah
agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
Hakim
Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar