Fungsi Pancasila sebagai kaidah dasar Negara menurut Prof.
Mr. DR. Noto Nagoro, Pancasila merupakan bagian terpenting dari Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Maka secara konsisten mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999
tentang garis-garis haluan Negara 1999-2004. [1]
Ditinjau dari rangkaian peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran
yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia
disebutkan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga. [2]
Pada Alinea ke empat merupakan pernyataan peristiwa dan
keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang
termaktub pada Alinea ke empat ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya
hukum Indonesia, pokok kaidah Negara yang fundamental, dasar Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti
dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedaulatan yang kuat dan tetap serta
tidak dapat diubah. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal
balik sebagai berikut :
1. Hubungan
Secara Formal
a. Bahwa rumusan
pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
b. Bahwa
Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental.
c. Bahwa
Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila.
d. Bahwa Pancasila
mempunyai hakikat, sifat, kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental.
2. Hubungan
Secara Material
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan hal lain
perkataan Pancasila sebagi sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti
secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Sumber : aadesanjaya.blogspot.com
Kelan, M.S. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta : paradigma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar