WELCOME TO MY BLOG. ENJOY THE SIMPLE THINGS.

Jumat, 29 April 2016

Hubungan Pancasila dengan UUD 1945


                                     
Fungsi Pancasila sebagai kaidah dasar Negara menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro, Pancasila merupakan bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang garis-garis haluan Negara 1999-2004. [1]
Ditinjau dari rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia disebutkan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga. [2]
Pada Alinea ke empat merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada Alinea ke empat ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah Negara yang fundamental, dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedaulatan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
1.      Hubungan Secara Formal
a.       Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
b.      Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
c.       Bahwa Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila.
d.      Bahwa Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.

2.      Hubungan Secara Material
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan hal lain perkataan Pancasila sebagi sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.



Sumber :  aadesanjaya.blogspot.com
                  Kelan, M.S. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : paradigma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar